(AD / ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM ) ” Kandangan Sejahtera “
SEKAPUR SIRIH
Bahwa informasi adalah komoditi yang tidak akan pernah habis
dikonsumsi, makin dikonsumsi akan makin banyak dan terus berkembang. Informasi
dan komunikasi akan lebih efektif dan intensif apabila diikuti oleh semua
komponen masyarakat yang perduli terhadap permasalahan yang ada di wilayahnya.
Agar informasi lebih terarah sesuai apa yang kita harapkan, maka
perlu dikomunikasikan terus menerus sehingga akan tercipta publik opini yang
positif . Atas dasar pemikiran tersebut di atas dan berdasarkan kebutuhan
akan layanan masyarakat, diperlukan suatu lembaga/kelompok yang bernuansa
reformatif yanitu dalam bentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB
I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Yang dimaksud Kelompok Informasi Masyarakat dalam Anggaran Dasar
ini adalah organisasi seperti LSM, tokoh Agama, Pondok pesantren, Yayasan dan
lain sebagainya di fasilitasi oleh Pemerintah.
BAB
II
Nama dan Sifat
Organisasi
Pasal 1
- Setiap kelompok masyrakat
dihimpun dalam satu organisasi yang diberi nama Kelompok informasi
Masyarakat, disingkat KIM.
- KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai yang dibutuhkannya.
BAB
III
AZAZ, TUJUAN DAN TUGAS
POKOK
Pasal 1
KIM berasaskan Pancasila dengan bercirikan Kebersamaan,
Kebermaknaan, Kemandirian, dan Kegotongroyongan.
Pasal 2
KIM bertujuan:
- Sebagai mintra pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi pembangunan sesuai kebutuhannya.
- Sebagai mediator informasi
komunikasi pemerintah kepada mesyarakat secara timbal balik dan
berkesinambungan.
- Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 3
KIM mempunyai tugas
pokok sebagai berikut:
- Mewujudkan
masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
- Memeberdayakan masyarakat yang
dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan.
- Sebagai katalisator,
dinomisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa.
BAB
IV
Fungsi dan Peran
Pasal 1
Fungsi KIM:
- Sebagai wahana informasi antar
KIM, KIM dan Pemerintah secara Button Up maupun Top Down.
- Sebagai peningkatan media
literasi di lingkungan anggota KIM.
- Sebagai mitra dialog antara
Pemerinta dengan anggota KIM.
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.
Pasal 2
Peran KIM:
- Mengelola informasi,
mendiseminasikan informasi kepada pihak yang kompeten.
- Mengembangkan kualitas SDM
masyarakat dibidang informasi agar menjadi insan informasi yang
tangguh dalam melaksanakan pembangunan.
- Menjembatani informasi
Peerintah dan Masyarakat.
- Kritisi informasi yang tidak
sesuai dengan norma dan kultur masayarakat.
BAB
V
Organisasi
Pasal 1
- Unsur Pembina KIM adalah:
- Pembina KIM Kota
- Pembina KIM Kecamatan
- Pengurus KIM dipilih oleh anggota
- Tugas pokok Pembina: Membina
kelompok-kelompok informasi masyarakat yang ada di wilayahnya untuk
mencapai tujuan.
- Tugas pokok pengurus adalah
memimpin kegiatan-kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat.
BAB
VI
Sumber Keuangan
Pasal 1
- Sumber keuangan KIM diperoleh
dari sumber yang sah dan tidak mengikat
- Cara memperoleh serta
Administrasi Keuangan KIM diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
KIM.
BAB
VII
Penutup
Pasal 1
- Hal-hal yang belum diatur dalam
anggran dasar ini dan perincian lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga KIM.
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan
oleh pengurus KIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar