Sugeng Rawuh Dateng Blog KIM Kelurahan Kandangan
(AD / ART)

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM ) ” Kandangan Sejahtera “

SEKAPUR SIRIH
Bahwa informasi adalah komoditi yang tidak akan pernah habis dikonsumsi, makin dikonsumsi akan makin banyak dan terus berkembang. Informasi dan komunikasi akan lebih efektif dan intensif apabila diikuti oleh semua komponen masyarakat yang perduli terhadap permasalahan yang ada di wilayahnya.
Agar informasi lebih terarah sesuai apa yang kita harapkan, maka perlu dikomunikasikan terus menerus sehingga akan tercipta publik opini yang positif . Atas dasar  pemikiran tersebut di atas dan berdasarkan kebutuhan akan layanan masyarakat, diperlukan suatu lembaga/kelompok yang bernuansa reformatif yanitu dalam bentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1
Yang dimaksud Kelompok Informasi Masyarakat dalam Anggaran Dasar ini adalah organisasi seperti LSM, tokoh Agama, Pondok pesantren, Yayasan dan lain sebagainya di fasilitasi oleh Pemerintah.

BAB II
Nama dan Sifat Organisasi
Pasal 1
  1. Setiap kelompok  masyrakat dihimpun dalam satu organisasi yang diberi nama Kelompok informasi Masyarakat, disingkat KIM.
  2. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai yang dibutuhkannya.       
BAB III
AZAZ, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 1
KIM berasaskan Pancasila dengan bercirikan Kebersamaan, Kebermaknaan, Kemandirian, dan Kegotongroyongan.
Pasal 2
KIM bertujuan:
  1. Sebagai mintra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan sesuai kebutuhannya.
  2. Sebagai mediator informasi komunikasi pemerintah kepada mesyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
  3. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 3
KIM mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
  1. Mewujudkan masyarakat  yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
  2. Memeberdayakan masyarakat yang dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan.
  3. Sebagai katalisator, dinomisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa.

BAB IV
Fungsi dan Peran
Pasal 1
Fungsi KIM:
  1. Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Button Up maupun Top Down.
  2. Sebagai peningkatan media literasi di lingkungan anggota KIM.
  3. Sebagai mitra dialog antara Pemerinta dengan anggota KIM.
  4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.
Pasal 2
Peran KIM:
  1. Mengelola informasi, mendiseminasikan informasi kepada pihak yang kompeten.
  2. Mengembangkan kualitas SDM masyarakat dibidang informasi agar menjadi insan informasi yang  tangguh dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Menjembatani informasi Peerintah dan Masyarakat.
  4. Kritisi informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masayarakat.
BAB V
Organisasi
Pasal 1
  1. Unsur Pembina KIM adalah: 
  • Pembina KIM Kota
  • Pembina KIM Kecamatan
  •  Pengurus KIM dipilih oleh anggota
  1. Tugas pokok Pembina: Membina kelompok-kelompok informasi masyarakat yang ada di wilayahnya untuk mencapai tujuan.
  2. Tugas pokok pengurus adalah memimpin kegiatan-kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat.

BAB VI
Sumber Keuangan
Pasal 1
  1. Sumber keuangan KIM diperoleh dari sumber yang sah dan tidak mengikat
  2. Cara memperoleh serta Administrasi Keuangan KIM diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KIM.

BAB VII
Penutup
Pasal 1
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggran dasar ini dan perincian lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KIM.
  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh pengurus KIM. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya di Blog Kandangan Sejahtera