Tugas dan Fungsi Pengurus KIM Kandangan
Sejahtera
Kelompok informasi masyarakat (KIM) “Kadangan
Sejahtera” mempunyai jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah
sebagai berikut:
I. KETUA
1.Menjalankan tugas–tugas
memimpin Rapat Anggota dan rapat Pengurus
2. Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
2. Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
3. Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Kandangan Sejahtera kedalam dan
keluar.
4. Memimpin pelaksanaan fungsi menajemen
II.
SEKRETARIS
1.Melaksanakan administrasi kesekretariatan
2.Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
3.Melaksanakan inventarisasi kekayaan
organisasi.
4.Menyusun atau membacakan Notulen Rapat
Anggota dan Rapat Pengurus.
III.
BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2. Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan
pada Rapat Anggota.
IV.
BIDANG PENGUMPULAN INFORMASI
1. Mengakses atau mencari informasi/data untuk
mengembangkan kegiatan kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
2. Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah cara
pengumpulan informasi dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
3. Mengumpulkan data/informasi baik itu basis data yang
dibuat dengan tulisan tangan ataupun yang disusun dengan memanfaatkan teknologi
informasi
4. Menerbitkan & mendistribusikan berbagai
referensi
5. Menjalin kemitraan dengan berbagai
sumberdaya informasi
V.
BIDANG PENGOLAHAN INFORMASI
1.Mengembangkan potensi ekonomi yang berada di kawasan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
2.Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah cara
pengolahan informasi dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
3.Mengenalkan dan meningkatkan pemahaman dan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi
4.Mendiskusikan informasi
5.Mendayagunakan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup
VI.
BIDANG PENYEBARLUASAN INFORMASI
1.Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang
program Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahrera.
2.Memberikan penyuluhan serta info tentang kegiatan
kemasyarakatan
3.Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua
arah antara masyarakat
dengan masyarakat maupun dengan pihak lain.
4.Mengelola pusat atau warung informasi sebagai tempat
dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
5.Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah
VII. BIDANG HUMAS
1.Menyampaikan undangan dan informasi ke
pengurus dan atau ke instansi
2.Membagikan Surat Pengurus KIM Kandangan Sejahtera.
2.Membagikan Surat Pengurus KIM Kandangan Sejahtera.
3.Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan
bagaimana uang bisa masuk ke kas KIM Kandangan
Sejahtera.
4.Memberi saran-saran, pendapat dan petunjuk untuk
mempererat hubungan kepengurusan KIM dengan Instansi dan masyarakat sehingga
kelangsungan dapat terjamin
5.Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok
lain untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar