Sugeng Rawuh Dateng Blog KIM Kelurahan Kandangan

Tugas dan Fungsi Pengurus KIM Kandangan Sejahtera

Kelompok informasi masyarakat (KIM) “Kadangan Sejahtera” mempunyai jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

I. KETUA
1.Menjalankan tugas–tugas memimpin Rapat Anggota dan rapat Pengurus
2. Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
3. Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera kedalam  dan keluar.
4. Memimpin pelaksanaan fungsi menajemen

II. SEKRETARIS
1.Melaksanakan administrasi kesekretariatan
2.Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
3.Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4.Menyusun atau membacakan Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

III. BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2. Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan pada Rapat Anggota.

IV. BIDANG PENGUMPULAN INFORMASI

1. Mengakses atau mencari informasi/data untuk mengembangkan kegiatan kelompok   Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
2. Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah cara pengumpulan informasi dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
3. Mengumpulkan data/informasi baik itu basis data yang dibuat dengan tulisan tangan ataupun yang disusun dengan memanfaatkan teknologi informasi
4. Menerbitkan & mendistribusikan berbagai referensi
5. Menjalin kemitraan dengan berbagai sumberdaya informasi

V. BIDANG PENGOLAHAN INFORMASI
1.Mengembangkan potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahtera.
2.Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah cara pengolahan informasi dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
3.Mengenalkan dan meningkatkan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
4.Mendiskusikan informasi
5.Mendayagunakan informasi guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup

VI. BIDANG PENYEBARLUASAN INFORMASI
1.Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Kandangan Sejahrera.
2.Memberikan penyuluhan serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
3.Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat
dengan masyarakat maupun dengan pihak lain.
4.Mengelola pusat atau warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
5.Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah

VII. BIDANG HUMAS
1.Menyampaikan undangan dan informasi ke pengurus dan atau ke instansi
2.Membagikan Surat Pengurus KIM Kandangan Sejahtera.
3.Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk  ke kas KIM Kandangan Sejahtera.
4.Memberi saran-saran, pendapat dan petunjuk untuk mempererat hubungan kepengurusan KIM dengan Instansi dan masyarakat sehingga kelangsungan dapat terjamin
5.Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya di Blog Kandangan Sejahtera