Sugeng Rawuh Dateng Blog KIM Kelurahan Kandangan

Pengurusan Surat Tanah


Ayo dulur di ingat lagi, bagi yang mau mengurus surat tanah disiapkan semua kelengkapannya sesuai daftar berikut....... 

Persyaratan IMB
Persyaratan yang diperlukan :

1. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya) apabila merupakan bangunan dan/atau kawasan cagar budaya
2. Persetujuan Perencanaan Pengaturan / Andal Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
3. Rekomendasi Cell Plan (Tower)Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)Copy 
4. Perhitungan Struktur Bangunan
5. Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
6. Gambar Arsitektur IMBKop 
7. GambarLaporan Penyelidikan Tanah
8. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
9. Gambar Struktur
10. Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
11. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
12. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
13.Data Pendukung lainKartu Tanda Penduduk (KTP) (untuk penduduk luar Surabaya)
14. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usahaSertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunanIjin Mendirikan Bangunan (IMB)
15. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
17. Surat PermohonanCopy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhirCopy Sertifikat/Ijazah
18. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan HidupGambar ME/Utilitas (@srisulisskim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya di Blog Kandangan Sejahtera